Profil \

Tugas Pokok

Mendukung dan membantu kelancaran tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna melaksanakan kebijakan bersifat spesifik khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan untuk menyelenggarakan kegiatan penerapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, peningkatan, pelaksanaan pelayanan yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan daerah Kabupaten Kutai Timur.

Fungsi

Perumusan kebijakan Perindustrian dan Perdagangan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang industri dan perdagangan. Pembinaan dan pelaksanaan perindustrian dan perdagangan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DISPERINDAG KABUPATEN
KUTAI TIMUR

Teluk Lingga, Sangatta Utara, Tlk. Lingga, Kutai Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

belum tersedia

belum tersedia

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 20
Kemarin : 15
Bulan Ini : 40
Tahun Ini : 60
Total : 115

About Developer - AK Kreatif