Profil \ Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan.

Fungsi

Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan.

DISPERINDAG KABUPATEN
KUTAI TIMUR

Teluk Lingga, Sangatta Utara, Tlk. Lingga, Kutai Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

belum tersedia

belum tersedia

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 20
Kemarin : 15
Bulan Ini : 40
Tahun Ini : 60
Total : 115

About Developer - AK Kreatif