tentang ppid
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pemerintah Indonesia telah melakukan sebuah langkah besar dalam upaya reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut dengan tegas memberikan kewajiban kepada setiap badan/institusi publik untuk membuka informasi mengenai institusinya kepada masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat ikut mengawal badan/institusi publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUTAI TIMUR, sebagai salah satu badan/institusi publik, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyediakan sistem pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUTAI TIMUR memandang bahwa penunjukan PPID bukan sekedar upaya memenuhi kewajiban UU KIP, namun lebih dari itu keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kualitas pembangunan terutama dari sisi evaluasi dan pengawasan. Dengan PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUTAI TIMUR, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUTAI TIMUR dengan lebih mudah, cepat dan akurat. Pada akhirnya, dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten KUTAI TIMUR.
DISPERINDAG KABUPATEN
KUTAI TIMUR
Teluk Lingga, Sangatta Utara, Tlk. Lingga, Kutai Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
belum tersedia
belum tersedia
LINK TERKAIT
DISPERINDAG KOTA
DISPERINDAG KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini | : | 20 |
Kemarin | : | 15 |
Bulan Ini | : | 40 |
Tahun Ini | : | 60 |
Total | : | 115 |
About Developer - AK Kreatif